UJIAN AKHIR SEMESTER
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH TAHUN AKADEMIK 2017/2018
Nama : Agustiana
Nim : 11523210
Kelas/ Semester : E/ V
Mata Kuliah :
Audit Perbankan Syariah
Nama Dosen : Syarbini Ikhsan., MM., CPA &
Sabirin.,M.Ak.,CPAI
1.
Dokumen
menjadi begitu penting saat melakukan prosedur audit, mengapa demikian,
jelaskan serta berikan contohnya.
Jawab:
Hal ini dikarenakan dokumen
dijadikan sebagai bukti audit agar kita bisa memahami informasi yang ada di dalam suatu laporan keuangan,
yang bertujuan untuk membantu auditor memberikan kepastian yang memadai bahwa
audit telah sesuai dengan standar audit yang berlaku umum dan juga membantu
auditor dalm melaksanakan dan mensuperfisi audit.
Contohnya adalah modal yang
diperoleh oleh suatu bank tersebut berasal darimana.
2.
Jelaskan
perbedaan antara audit konvensional dan audit terhadap lembaga keuangan Syariah?
Jawab:
a.
Dalam
audit Syariah, obyeknya LKS atau Lembaga Keuangan Bank maupun Non Bank yang
beroperasi dengan prinsip Syariah sedangkan audit konvensional, obyeknya
Lembaga Keuangan Bank maupun Non Bank yang tidak beroperasi berdasarkan prinsip
Syariah. Jadi, sudah jelas bahwa dalam audit Syariah, obyek dari Lembaga
keuangannya berdasarkan Syariah, sedangkan audit konvensional tidak.
b.
Mengharuskan
adanya peran Dewan Pengawas Syariah (DPS), sedangkan audit konvensional tidak
ada peran DPS. Adanya DPS bertujuan untuk memastikan agar operasional entitas
syariah sesuai dengan standar yang berlaku termasuk standar syariah dan DPS memiliki tanggung jawab untuk memastikan
bahwa operasional entitas syariah tersebut sharia compliance. Sedangkan
dalam audit konvensional, seorang auditor konvensional tidak bertanggung jawab
kepada pemangku kepentingan. Dan seorang auditor konvensional juga tidak
memiliki wewenang mempertanyakan apakah dana yang dipinjamkan kepada nasabah di
pergunakan dan dimanfaatkannya. Dan
seorang auditor konvensional juga tidak memiliki kewajiban untuk mengomentari
investasi atau transaksi yang dilakukan oleh lembaga keuangan tersebut yang
akan menyebabkan dampak menipisnya sumber daya atau menghasilkan eksternalitas
sosial ekonomi. Dengan kata lain peran auditor tidak mencakup pemeriksaan
praktek manajemen dan dampaknya terhadap masyarakat.
c.
Audit
syariah dilakukan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan perbankan syariah pada
prinsip dan aturan syariah dalam produk dan kegiatan usahanya sehingga auditor
syariah dapat memberikan opini yang jelas apakah bank syariah yang telah
diaudit tersebut shari'ah compliance atau tidak. Sedangkan audit
konvensional opini berisi tentang kewajaran atau tidaknya atas penyajian
laporan keuangan perusahaan.
d.
Audit
syariah diselenggarakan dengan acuan standar audit yang telah ditetapkan oleh
AAOIFI, sedangkan audit konvensional berdasarkan standar IAI
e.
Audit
syariah dilakukan oleh auditor bersertifikasi SAS (Sertifikasi Akuntansi
Syariah), sedangkan audit konvensional dilakukan oleh Auditor Umum tanpa
ketentuan bersertifikasi SAS.
3.
Jelaskan
scope/batasan/wilayah dari audit Syariah?
Jawab:
Scope atau cakupan dari audit Syariah sangat luas termasuk banyak aspek
di luar masalah keuangan dan produk lembaga keuangan syariah. Audit syariah
juga mencakup aspek-aspek lain yang terkait pengembangan sumber daya manusia,
komunikasi pemasaran, dan proses produksi. Jadi, audit Syariah tidak hanya
mencakup terhadap keuangan dan produk terkait LKS, tetapi juga pengembangan SDM
dan proses produksinya apakah sudah berdasarkan prinsip Syariah atau belum juga
tercakup dalam audit Syariah.
4.
Sebagai auditor cara-cara apa saja yang dapat
kita lakukan untuk dapat memahami bisnis klien/auditee?
Jawab:
a.
Diskusi
dengan auditor yang mengaudit di tahun-tahun sebelumnya dan dengan auditor yang
sedang melakukan penugasan serupa.
b.
Mengadakan pertemuan-pertemuan bersama pegawai
klien.
c.
Infromasi
lainnya dapat diperoleh dari pedoman audit bisnis dan industri, teks pelajaran
dan majalah-majalah yang memuat informasi mengenai bisnis dan industri klien.
5.
Jelaskan secara ringkas prosedur penerimaan
penugasan/perikatan audit?
Jawab:
a.
Mengevaluasi
Integritas Manajemen
Untuk dapat
menerima perikatan audit, auditor berkepentingan untuk mengevaluasi integritas
manajemen, agar auditor mendapatkan keyakinan bahwa manajemen perusahaan klien
dapat dipercaya, sehingga laporan keuangan yang diaudit bebas dari salah saji
material sebagai akibat dari adanya integritas manajemen. Adapun hal yang dapat
ditempuh dalam mengevaluasi integritas manajemen adalah sebagai berikut:
1)
Melakukan
komunikasi dengan auditor pendahulu
2)
Meminta
keterangan kepada pihak ketiga
3)
Mereview pengalaman auditor di masa lalu
dengan klien
b.
Mengidentifikasi
kondisi khusus dan resiko luar biasa
Berbagai faktor yang perlu
dipertimbangkan oleh auditor tentang kondisi khusus dan resiko luar biasa yang
mungkin berdampak terhadap penerimaan perikatan audit dari calon klien dapat
diketahui dengan cara :
1)
Mengidentifikasi
pemakai laporan audit
2)
Mendapatkan
informasi tentang stabilitas keuangan dan legal calon klien dimasa depan
3)
Mengevaluasi
kemungkinan dapat/tidaknya laporan keuangan calon klien diaudit
c.
Menilai
Kemampuan untuk Memenuhi Standar Umum
Auditing
Penilaian kemampuan memenuhi standar
umum terdiri dari 3 tahap:
1)
Penentuan
kompetensi untuk melaksanakan audit
Ada dua langkah yang dilakukan untuk menentukan kompetensi dalam
melaksanakan audit:
a)
mengindentifikasi
tim audit yang diperlukan
b)
mempertimbangkan
perlunya konsultasi dan tenaga spesialis
2)
Pengevaluasian
Independensi
Standar umum kedua menuntut sikap
mental independent auditor dalam melaksanakan audit . Standar tersebut
mengharuskan auditor besikap independent, artinya tidak mudah
dipengaruhi karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum.
3)
Penentuan
kemampuan melaksanakan audit secara cermat dan seksama
Standar umum ketiga menyatakan bahwa
dalam pelaksanaan audit dan penyusunan
laporannya auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan
seksama.
d.
Menyiapkan
Surat Penugasan Audit
Surat penugasan audit dibuat oleh
auditor untuk kliennya. Surat ini berfungsi untuk mendokumentasikan dan
menegaskan :
1)
penerimaan
auditor atas penunjukan oleh klien
2)
tujuan
dan lingkup audit
3)
luas
tanggung jawab yang dipikul oleh auditor bagi kliennya dan tanggung jawab menejemen atas informasi
keuangan
4)
kesepakatan
mengenai reproduksi laporan keuangan auditan
5)
kesepakatan
mengenai bentuk laporan yang akan diterbitkan auditor untuk menyampaikan hasil
penugasan
6)
fakta
bahwa audit memiliki keterbatasan bawaan bahwa kekeliruan dan ketidakberesan material
tidak akan terdeteksi
7)
kesanggupan
auditor untuk menyampaikan informasi tentang kelemahan signifikan dalam
struktur pengendalian intern yang ditemukan oleh auditordalam auditnya
8)
akses
ke berbagai catatan dokumentasi dan informasi lain yang diharuskan dalam
kaitannya dengan audit.
9)
kesepakatan
mengenai dasar penentuan fee audit