Selasa, 16 Januari 2018

UAS AUDIT PERBANKAN SYARIAH





UJIAN AKHIR SEMESTER
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH TAHUN AKADEMIK 2017/2018

Nama                          : Agustiana
Nim                             : 11523210
Kelas/ Semester         : E/ V
Mata Kuliah              : Audit Perbankan Syariah
Nama Dosen              : Syarbini Ikhsan., MM., CPA & Sabirin.,M.Ak.,CPAI
           

1.        Dokumen menjadi begitu penting saat melakukan prosedur audit, mengapa demikian, jelaskan serta berikan contohnya.
Jawab:

Hal ini dikarenakan dokumen dijadikan sebagai bukti audit agar kita bisa memahami informasi  yang ada di dalam suatu laporan keuangan, yang bertujuan untuk membantu auditor memberikan kepastian yang memadai bahwa audit telah sesuai dengan standar audit yang berlaku umum dan juga membantu auditor dalm melaksanakan dan mensuperfisi audit.
Contohnya adalah modal yang diperoleh oleh suatu bank tersebut berasal darimana.

2.        Jelaskan perbedaan antara audit konvensional dan audit terhadap lembaga keuangan Syariah?
Jawab:

a.       Dalam audit Syariah, obyeknya LKS atau Lembaga Keuangan Bank maupun Non Bank yang beroperasi dengan prinsip Syariah sedangkan audit konvensional, obyeknya Lembaga Keuangan Bank maupun Non Bank yang tidak beroperasi berdasarkan prinsip Syariah. Jadi, sudah jelas bahwa dalam audit Syariah, obyek dari Lembaga keuangannya berdasarkan Syariah, sedangkan audit konvensional tidak.
b.      Mengharuskan adanya peran Dewan Pengawas Syariah (DPS), sedangkan audit konvensional tidak ada peran DPS. Adanya DPS bertujuan untuk memastikan agar operasional entitas syariah sesuai dengan standar yang berlaku termasuk standar syariah dan  DPS memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa operasional entitas syariah tersebut sharia compliance. Sedangkan dalam audit konvensional, seorang auditor konvensional tidak bertanggung jawab kepada pemangku kepentingan. Dan seorang auditor konvensional juga tidak memiliki wewenang mempertanyakan apakah dana yang dipinjamkan kepada nasabah di pergunakan dan dimanfaatkannya.  Dan seorang auditor konvensional juga tidak memiliki kewajiban untuk mengomentari investasi atau transaksi yang dilakukan oleh lembaga keuangan tersebut yang akan menyebabkan dampak menipisnya sumber daya atau menghasilkan eksternalitas sosial ekonomi. Dengan kata lain peran auditor tidak mencakup pemeriksaan praktek manajemen dan dampaknya terhadap masyarakat.
c.       Audit syariah dilakukan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan perbankan syariah pada prinsip dan aturan syariah dalam produk dan kegiatan usahanya sehingga auditor syariah dapat memberikan opini yang jelas apakah bank syariah yang telah diaudit tersebut shari'ah compliance atau tidak. Sedangkan audit konvensional opini berisi tentang kewajaran atau tidaknya atas penyajian laporan keuangan perusahaan.
d.      Audit syariah diselenggarakan dengan acuan standar audit yang telah ditetapkan oleh AAOIFI, sedangkan audit konvensional berdasarkan standar IAI
e.       Audit syariah dilakukan oleh auditor bersertifikasi SAS (Sertifikasi Akuntansi Syariah), sedangkan audit konvensional dilakukan oleh Auditor Umum tanpa ketentuan bersertifikasi SAS.

3.        Jelaskan scope/batasan/wilayah dari audit Syariah?
Jawab:
Scope atau cakupan dari audit Syariah sangat luas termasuk banyak aspek di luar masalah keuangan dan produk lembaga keuangan syariah. Audit syariah juga mencakup aspek-aspek lain yang terkait pengembangan sumber daya manusia, komunikasi pemasaran, dan proses produksi. Jadi, audit Syariah tidak hanya mencakup terhadap keuangan dan produk terkait LKS, tetapi juga pengembangan SDM dan proses produksinya apakah sudah berdasarkan prinsip Syariah atau belum juga tercakup dalam audit Syariah.

4.         Sebagai auditor cara-cara apa saja yang dapat kita lakukan untuk dapat memahami bisnis klien/auditee?
Jawab:
a.       Diskusi dengan auditor yang mengaudit di tahun-tahun sebelumnya dan dengan auditor yang sedang melakukan penugasan serupa.
b.       Mengadakan pertemuan-pertemuan bersama pegawai klien.
c.       Infromasi lainnya dapat diperoleh dari pedoman audit bisnis dan industri, teks pelajaran dan majalah-majalah yang memuat informasi mengenai bisnis dan industri klien.

5.         Jelaskan secara ringkas prosedur penerimaan penugasan/perikatan audit?
Jawab:
a.       Mengevaluasi Integritas Manajemen
Untuk dapat menerima perikatan audit, auditor berkepentingan untuk mengevaluasi integritas manajemen, agar auditor mendapatkan keyakinan bahwa manajemen perusahaan klien dapat dipercaya, sehingga laporan keuangan yang diaudit bebas dari salah saji material sebagai akibat dari adanya integritas manajemen. Adapun hal yang dapat ditempuh dalam mengevaluasi integritas manajemen adalah sebagai berikut:
1)      Melakukan komunikasi dengan auditor pendahulu
2)      Meminta keterangan kepada pihak ketiga
3)       Mereview pengalaman auditor di masa lalu dengan klien
b.      Mengidentifikasi kondisi khusus dan resiko luar biasa
Berbagai faktor yang perlu dipertimbangkan oleh auditor tentang kondisi khusus dan resiko luar biasa yang mungkin berdampak terhadap penerimaan perikatan audit dari calon klien dapat diketahui dengan cara :
1)      Mengidentifikasi pemakai laporan audit
2)      Mendapatkan informasi tentang stabilitas keuangan dan legal calon klien dimasa depan
3)      Mengevaluasi kemungkinan dapat/tidaknya laporan keuangan calon klien diaudit
c.       Menilai Kemampuan untuk Memenuhi  Standar Umum Auditing
Penilaian kemampuan memenuhi standar umum terdiri dari 3 tahap:
1)      Penentuan kompetensi untuk melaksanakan audit
Ada dua langkah yang  dilakukan untuk menentukan kompetensi dalam melaksanakan audit:
a)      mengindentifikasi tim audit yang diperlukan
b)      mempertimbangkan perlunya konsultasi dan tenaga spesialis
2)      Pengevaluasian Independensi
Standar umum kedua menuntut sikap mental independent auditor dalam melaksanakan audit . Standar  tersebut  mengharuskan auditor besikap independent, artinya tidak mudah dipengaruhi karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum.
3)      Penentuan kemampuan melaksanakan audit secara cermat dan seksama
Standar umum ketiga menyatakan bahwa dalam  pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
d.      Menyiapkan Surat Penugasan Audit
Surat penugasan audit dibuat oleh auditor untuk kliennya. Surat ini berfungsi untuk mendokumentasikan dan menegaskan :
1)      penerimaan auditor atas penunjukan oleh klien
2)      tujuan dan lingkup audit
3)      luas tanggung jawab yang dipikul oleh auditor bagi kliennya  dan tanggung jawab menejemen atas informasi keuangan
4)      kesepakatan mengenai reproduksi laporan keuangan auditan
5)      kesepakatan mengenai bentuk laporan yang akan diterbitkan auditor untuk menyampaikan hasil penugasan
6)      fakta bahwa audit memiliki keterbatasan bawaan bahwa kekeliruan dan ketidakberesan material tidak akan terdeteksi
7)      kesanggupan auditor untuk menyampaikan informasi tentang kelemahan signifikan dalam struktur pengendalian intern yang ditemukan oleh auditordalam auditnya
8)      akses ke berbagai catatan dokumentasi dan informasi lain yang diharuskan dalam kaitannya dengan audit.
9)      kesepakatan mengenai dasar penentuan fee audit



Jumat, 12 Januari 2018

SOAL DAN JAWABAN AUDIT PERBANKAN SYARIAH





Nama               : Agustiana
Nim                 : 11523210
Kelas               : E
Jurusan            : Perbankan Syariah
Mata kuliah     : Audit Perbankan Syariah
Nama Dosen   : 1. Dr. Syarbini Ikhsan, M.M.,AK.
2. Sabirin, M.Ak.,CPAI

1.      Jelaskan karakteristik dari Lembaga Keuangan Syariah?
a.         Sesuai dengan fatwa  Dewan Pengawas Syariah (DPS), jadi dalam melakukan kegiatannya, Lembaga Keuangan Syariah berpacu pada fatwa dari DPS.
b.         Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai intermediary institution (lembaga perantara) berdasarkan kemitraan, maksudnya adalah berdasarkan kejasama bukan hubungan antara debitur dan kreditur.
c.         Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah orianted, yakni tidak hanya semata-mata mencari keuntungan tetapi kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat.
d.         Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial
e.         Lembaga Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam. Dalam hal ini sudah jelas bahwa Lembaga Keuangan Syariah tidak akan melakukan investasi yang haram atau dilarang dalam agama.


2.      Gambaran risk management life cyledan jelaskan bagaimana –masing masing cyle saling mempengaruhi, dan bagaimana sifat dari cyle tersebut?
Jawab:





Dalam mengatasi risiko hal yang pertama kita lakukan adalah mengidentifikasi risiko, yaitu mengenali terlebih dahulu/melakukan analisis terhadap karakteristik risiko yang melekat pada aktivitas fungsional, risiko terhadap produk dan kegiatan usaha. Selanjutnya kita melakukan assesing (menilai), yaitu menilai tingkat risiko, apakah risiko tersebut tergolong ringan, sedang, atau berat. Setelah melakukan penilaian atas risiko yang muncul, kita harus melakukan measuring (mengukur). Mengukur di sini adalah seberapa besar dampak dari risiko yang dihadapi dan melakukan evaluasi secara berkala terhadap kesesuaian asumsi, sumber data dan prosedur yang digunakan untuk mengukur risiko. Setelah kita ukur, kita harus melakukan managing (mengelola), yaiyu mengelola jenis resiko tersebut atau mengendalikannya supaya tidak terjadi dampak yang signifikan dari resiko yg ada. Setelah dikelola, langkah selanjutnya adalah monitor, yaitu memantau/melakukan evaluasi terhadap eksposure risiko, apakah risko yang dikelola sudah efektif atau belum, setelah itu kita akan understanding dengan risiko yang terjadi, yaitu kita paham dan siap dalam menghadapi risiko yang terjadi dan risiko sama yang  mungkin bisa terjadi lagi nantinya.

Sifat dari cyle tersebut adalah saling berhubungan atau keterkaitan antara yang satu dengan yang lain. Jadi, tidak ada yang boleh dilewatkan dari cyle tersebut.

3.      Dalam POJK no 8 tahun 2014 dapat kita ketahui macam-macam risiko yang dapat dihadapi oleh Bank Syariah. Berbagai jenis risiko tersebut dapat menjadi faktor penilaian kita untuk menentukan sample audit. Sebutkan jenis-jenis risiko tersebut, jelaskan beberapa dari risko tersebut, kemudian simpulkan risko apa yang dapat kita jadikan sample saat melakukan proses audit?
Jawab:
a.         Risiko Kredit, yaitu sebagai risiko yang timbul akibat kegagalan pihak lawan (counterparty) memenuhi kewajibannya atau risiko kerugian yang berhubungan dengan kemungkinan bahwa suatu counterparty akan gagal untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya ketika jatuh tempo.
b.        Risiko Pasar, yaitu risiko yang disebabkan oleh adanya pergerakan variabel pasar (adverse movement) dari portofolio yang dimiliki yang dapat merugikan bank
c.         Risiko Likuiditas, yaitu isiko yang disebabkan karena bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh waktu.
d.        Risiko Operasional, yaitu risiko yang terjadi karena adanya ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi oprasional bank.
e.         Risiko Hukum yaitu, risiko yang terjadi oleh adanya kelemahan aspek yuridis. Kelemahan ini antara lain disebabkan oleh adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak dan pengikatan agunan yang tak sempurna.
f.          Risiko Strategi
g.        Risiko Kepatuhan
h.        Risiko Reputasi, yaitu risiko yang disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha bank atau persepsi negatif dari masyarakat terhadap bank
i.          Risiko Imbal Hasil
j.          Risiko Investasi.

Dari jenis risiko tersebut, yang bisa dijadikan sample dalam proses audit adalah risiko kredit. Hal ini dikarenakan risiko kredit bisa berdampak signifikan terhadap kegiatan Bank Syariah karena harus bergantung terhadap pihak lawan, sehingga bisa menyebabkan kerugian bagi Bank Syariah.

4.      Sebutkan fakta-fakta yang menjadi alasan bahwa islamic corporate governance itu harus dilakukan oleh Bank Syariah. Jelaskan pula prinsip atau cakupan dari Islamic Corporate Governance?
Jawab:
a.         Fakta: fraud, pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan, problem pembiayaan karena proses yang tidak sesuai ketentuan, perbedaan pandangan dan pemahaman, nasabah merasa tidak mendapat informasi yang jelas, keluhan bahkan sengketa nasabah yang tidak diperlakukan sesuai syariah, penerapan sistem margin syariah yang dianggp sama saja dengan konvensional, dan penerapan perilaku syariah yang belum sesuai harapan “stakeholder”.
b.        Prinsip atau cakupan:
1)        Transparansi, yaitu keterbukaan informasi dan proses dalam pengambilan keputusan
2)        Akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi dan tanggungjawab organ bank agar pengelolaan bank efektif.
3)        Pertanggungjawaban, yaitu kesesuain pengelolaaan bank dengan perundang-undangan dan prinsip yang sehat
4)        Profesional, yaitu memiliki kompetensi, obyektif , bebas dari tekanan atau pengaruh dari manapun
5)        Kewajaran, yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholder.


5.      Dokumen menjadi begitu penting saat melakukan prosedur audit, mengapa demikian, jelaskan serta berikan contohnya.
Jawab:
Karena dijadikan sebagai bukti audit agar kita bisa memahami informasi  yang ada di dalam laporan keuangan tersebut. Contohnya adalah modal yang diperoleh oleh suatu bank tersebut berasal darimana.