Jumat, 12 Januari 2018

SOAL DAN JAWABAN AUDIT PERBANKAN SYARIAH





Nama               : Agustiana
Nim                 : 11523210
Kelas               : E
Jurusan            : Perbankan Syariah
Mata kuliah     : Audit Perbankan Syariah
Nama Dosen   : 1. Dr. Syarbini Ikhsan, M.M.,AK.
2. Sabirin, M.Ak.,CPAI

1.      Jelaskan karakteristik dari Lembaga Keuangan Syariah?
a.         Sesuai dengan fatwa  Dewan Pengawas Syariah (DPS), jadi dalam melakukan kegiatannya, Lembaga Keuangan Syariah berpacu pada fatwa dari DPS.
b.         Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai intermediary institution (lembaga perantara) berdasarkan kemitraan, maksudnya adalah berdasarkan kejasama bukan hubungan antara debitur dan kreditur.
c.         Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah orianted, yakni tidak hanya semata-mata mencari keuntungan tetapi kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat.
d.         Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial
e.         Lembaga Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam. Dalam hal ini sudah jelas bahwa Lembaga Keuangan Syariah tidak akan melakukan investasi yang haram atau dilarang dalam agama.


2.      Gambaran risk management life cyledan jelaskan bagaimana –masing masing cyle saling mempengaruhi, dan bagaimana sifat dari cyle tersebut?
Jawab:





Dalam mengatasi risiko hal yang pertama kita lakukan adalah mengidentifikasi risiko, yaitu mengenali terlebih dahulu/melakukan analisis terhadap karakteristik risiko yang melekat pada aktivitas fungsional, risiko terhadap produk dan kegiatan usaha. Selanjutnya kita melakukan assesing (menilai), yaitu menilai tingkat risiko, apakah risiko tersebut tergolong ringan, sedang, atau berat. Setelah melakukan penilaian atas risiko yang muncul, kita harus melakukan measuring (mengukur). Mengukur di sini adalah seberapa besar dampak dari risiko yang dihadapi dan melakukan evaluasi secara berkala terhadap kesesuaian asumsi, sumber data dan prosedur yang digunakan untuk mengukur risiko. Setelah kita ukur, kita harus melakukan managing (mengelola), yaiyu mengelola jenis resiko tersebut atau mengendalikannya supaya tidak terjadi dampak yang signifikan dari resiko yg ada. Setelah dikelola, langkah selanjutnya adalah monitor, yaitu memantau/melakukan evaluasi terhadap eksposure risiko, apakah risko yang dikelola sudah efektif atau belum, setelah itu kita akan understanding dengan risiko yang terjadi, yaitu kita paham dan siap dalam menghadapi risiko yang terjadi dan risiko sama yang  mungkin bisa terjadi lagi nantinya.

Sifat dari cyle tersebut adalah saling berhubungan atau keterkaitan antara yang satu dengan yang lain. Jadi, tidak ada yang boleh dilewatkan dari cyle tersebut.

3.      Dalam POJK no 8 tahun 2014 dapat kita ketahui macam-macam risiko yang dapat dihadapi oleh Bank Syariah. Berbagai jenis risiko tersebut dapat menjadi faktor penilaian kita untuk menentukan sample audit. Sebutkan jenis-jenis risiko tersebut, jelaskan beberapa dari risko tersebut, kemudian simpulkan risko apa yang dapat kita jadikan sample saat melakukan proses audit?
Jawab:
a.         Risiko Kredit, yaitu sebagai risiko yang timbul akibat kegagalan pihak lawan (counterparty) memenuhi kewajibannya atau risiko kerugian yang berhubungan dengan kemungkinan bahwa suatu counterparty akan gagal untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya ketika jatuh tempo.
b.        Risiko Pasar, yaitu risiko yang disebabkan oleh adanya pergerakan variabel pasar (adverse movement) dari portofolio yang dimiliki yang dapat merugikan bank
c.         Risiko Likuiditas, yaitu isiko yang disebabkan karena bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh waktu.
d.        Risiko Operasional, yaitu risiko yang terjadi karena adanya ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi oprasional bank.
e.         Risiko Hukum yaitu, risiko yang terjadi oleh adanya kelemahan aspek yuridis. Kelemahan ini antara lain disebabkan oleh adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak dan pengikatan agunan yang tak sempurna.
f.          Risiko Strategi
g.        Risiko Kepatuhan
h.        Risiko Reputasi, yaitu risiko yang disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha bank atau persepsi negatif dari masyarakat terhadap bank
i.          Risiko Imbal Hasil
j.          Risiko Investasi.

Dari jenis risiko tersebut, yang bisa dijadikan sample dalam proses audit adalah risiko kredit. Hal ini dikarenakan risiko kredit bisa berdampak signifikan terhadap kegiatan Bank Syariah karena harus bergantung terhadap pihak lawan, sehingga bisa menyebabkan kerugian bagi Bank Syariah.

4.      Sebutkan fakta-fakta yang menjadi alasan bahwa islamic corporate governance itu harus dilakukan oleh Bank Syariah. Jelaskan pula prinsip atau cakupan dari Islamic Corporate Governance?
Jawab:
a.         Fakta: fraud, pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan, problem pembiayaan karena proses yang tidak sesuai ketentuan, perbedaan pandangan dan pemahaman, nasabah merasa tidak mendapat informasi yang jelas, keluhan bahkan sengketa nasabah yang tidak diperlakukan sesuai syariah, penerapan sistem margin syariah yang dianggp sama saja dengan konvensional, dan penerapan perilaku syariah yang belum sesuai harapan “stakeholder”.
b.        Prinsip atau cakupan:
1)        Transparansi, yaitu keterbukaan informasi dan proses dalam pengambilan keputusan
2)        Akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi dan tanggungjawab organ bank agar pengelolaan bank efektif.
3)        Pertanggungjawaban, yaitu kesesuain pengelolaaan bank dengan perundang-undangan dan prinsip yang sehat
4)        Profesional, yaitu memiliki kompetensi, obyektif , bebas dari tekanan atau pengaruh dari manapun
5)        Kewajaran, yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholder.


5.      Dokumen menjadi begitu penting saat melakukan prosedur audit, mengapa demikian, jelaskan serta berikan contohnya.
Jawab:
Karena dijadikan sebagai bukti audit agar kita bisa memahami informasi  yang ada di dalam laporan keuangan tersebut. Contohnya adalah modal yang diperoleh oleh suatu bank tersebut berasal darimana.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar