Kamis, 13 Oktober 2016

sejarah perbankan syariah dalam pembelajaran

SEJARAH PERBANKAN SYARIAH DALAM PROSES PEMBELAJARAAN

Mata kuliah                    : Sejarah Perbankan Syariah
Dosen pengampu            : 1. Dr. Bustami
 2. Ain Rahmi, S.E.I

Disusun oleh
Kelompok  1
Kelas 2A

1.      Agustiana                           (11523210)
2.      Andika Agust D.M           (11523189)
3.      Anggy Septya                    (11523014)

FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI  (IAIN)
PONTIANAK
TAHUN AKADEMIK
2015/2016
KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikumwr.wb.
Alhamdulillah puji dan syukur kehadirat Allah SWT atas berkat dan rahmat-Nya, makalah ini bias hadir di hadapan anda.
Tak lupa pula, atas kerjasama dan rekan-rekan akhirnya makalah ini bias diselesaikan. Untuk itu, ucapan terimakasih yang sebanyak-banyaknya kami haturkan kepada dosen pengampu mata kuliah Sejarah Perbankan Syariah yang telah memberikan kesempatan dan kepercayaan kepada kami untuk membahas materi tentang Sejarah Perbankan Syariah dalam Proses Pembelajaran. Semoga apa yang kami sajikan dalam makalah ini,bisa bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya.
Selain itu, kami juga menyadari bahwa makalah ini masih terdapat banyak kekurangan atau kesalahan yang harus diperbaiki. Untuk itu, saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan guna perbaikan makalah ini untuk kedepannya. Akhir kata kami mengucapkan terimakasih.

Wassalamu’alaikumwr.wb.


Pontianak,   Maret 2016


Penyusun




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Islam dalah suatu pandangan/cara hidup yang mengatur semua sisi kehidupan manusia, maka tidak ada satu pun aspek kehidupan manusia yang terlepas dari ajaran Islam, termasuk aspek ekonomi. Lalu bagaimanakah dengan perbankan? Apakah Islam juga mengatur tentang lembaga keuangan ini? Bukankah di zaman Rasulullah Saw dulu belum ada bank?
Dalam hal ini, perlu diketahui bahwa memang pada zaman Rasulullah Saw tidak ada institusi bank, tetapi ajaran Islam sudah memberikan prinsip-prinsip dan filosofi dasar yang harus dijadikan pedoman dalam aktivitas perdagangan dan perekonomian seperti yang dikatakan oleh Ardiwaman Karim (2004: 17). Dengan demikian, hal tersebut dapat dijadikan pembelajaran dalam mengatur perekonomian masa kini yang sesuai dengan syariat Islam. Untuk itu, sangat penting bagi kita mengetahui tentang sejarah perbankan syariah yang pada kenyataannya praktik dalam dunia perbankan sudah dilakukan pada zaman Rasulullah Saw.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana sejarah perbankan syariah?
2.      Apa yang dimaksud dengan proses pembelajaran?
3.      Bagaimana hubungan sejarah perbankan syariah dalam proses pembelajaran?
C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui tentang sejarah perbankan syariah
2.      Untuk mengetahui tentang pengertian dari proses pembelajaran
3.      Untuk mengetahui tentang hubungan sejarah perbankan syariah dalam proses pembelajaran
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sejarah Perbankan Syariah

1.      Praktik Perbankan di Zaman Rasulullah SAW dan Sahabat
Di dalam sejarah perekonomian kaum muslimin, pembiayaan yang dilakukan melalui akad yang sesuai syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat Islam sejak zaman Rasulullah Saw. Praktik-praktik seperti menerima titipan harta, meminjam uang untuk keperluan konsumsi dan keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang, telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulullah. Dengan demikian, fungsi-fungsi utama perbankan modern yaitu menerima deposit, menyalurkan dana dan melakukan transfer dana telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat islam bahkan sejak zaman Rasulullah seperti yang dikatakan oleh Adiwarman Karim (2004: 18).
Rasulullah yang dikenal dengan julukan al-Amin, dipercaya olah masyarakat Makkah menerima simpanan harta, sehingga pad asaat terakhir sebelumrasul hijrah ke Madinah, beliau meminta Sayidina Ali r.a. untuk mengembalikan semua titipan itu kepada yang memilikinya. Dalam konsep ini, yang dititipi tidak dapat memanfaatkan harta titipan tersebut.
Seorang sahbat Rasulullah, Zubair bin al Awwam, memilih tidak menerima titipan harta. Beliau lebih suka menerimanya dalam bentuk pinjaman. Tindakan yang dilakukan Zubair ini memiliki implikasi yang berbeda: pertama, dengan mengambil uang itu sebagai pinjaman, beliau mempunyai hak untuk memanfaatkannya; kedua, karena bentuknya pinjaman, ia berkewajiban mengembalikannya utuh.
Sahabat lain, Ibnu Abbas tercatat melakukan pengiriman uang ke Kufah. Juga tercatat Abdullah bin Zubair di Makkah juga melakukan pengiriman uang kepada adiknya Misab bin Zubair yang tinggal di Irak.
Penggunaan cek juga telah dikenal luas sejalan dengan meningkatnya perdagangan antara negeri Syam dengan Yaman, yang palig tidak berlangsung dua kali setahun. Bahkan di zaman Umar bin Khattab r.a., beliau menggunakan cek untuk membayar tunjangan kepad mereka yang berhak.
Di samping itu, pemberian modal untuk modal kerja berbasis bagi hasil, seperti mudharabah, musyarakah, muzara’ah, musaqah, telah dikenal sejak awal di antara kaum Mujahirin dan kaum Anshar.
Jelaslah bahwa ada individu-individu yang telah melaksanakan fungsi perbankan di zaman Rasulullahh Saw, meskipun individu tersebut tidak menggunakan seluruh fungsi perbankan. Ada sahabat yang melaksanakan fungsi menerima titipan harta, ada sahabat yang melakukan fungsi pengiriman uang, dan ada pula yang memberikan modal kerja.

2.      Praktik Perbankan di Zaman Bani Umayyah dan Ban Abbasiah
Menurut Adiwarman Karim (2004: 20) di zaman Bani Abbasiyah, ketiga fungsi perbankan dilakukan oleh satu individu, berbeda dengan di zaman Rasulullah fungsi-fungsi tersebut dilakukan oleh perorangan dan biasanya satu orang hanya melakukan satu fungsi saja. Perbankan mulai berkembang pesat ketika banyak beredar jenis mata uang pada zaman itu sehingga perlu keahlian khusus untuk membedakan antara satu mata uang dengan mata uang lainnya.
Peranan bankir pada zaman Abbasiyah mulai populer pada pemerintahan Muqtadir (908-932). Kemajuan praktik perbankan pada zaman itu ditandai dengan beredarnya saq (cek) dengan luas sebagai media pembayaran. Bahkan, peranan bankir telah meliputi tiga aspek, yakni emerima deposit, menyalurkannya, dan mentransfer uang. Dalam sejarah perbankan Islam adalah Syaf Al-Dawlah Al-Hamdani yang tercata sebagai orang pertama yang menerbitkan cek untuk keperluan kliring antara Baghdad (Irak) dan Aleppo ( Spanyol sekarang).


3.      Praktik Perbankan di Eropa
Dalam perkembangan berikutnya, kegiatan yang dilakukan oleh perorangan (jihbiz) kemudian dilakukan oleh institusi yang saat ini dikenal sebagai bank. Ketika bangsa Eropa mulai menjalanka praktik perbankan, persoalan mulai timbul karena transaksi yang dilakukan menggunakan instrumen bangsa yang dalam pandangan fiqih adalah riba, oleh karenanya haram. Transaksi berbasis bunga ini semakin merebak ketika Raja Henry VIII pada tahun 1545 membolehkan bunga (interest) meskipun tetap mengharapkan riba ( usury) dengan syarat bunga nya tidak boleh berlipat ganda. Setelah wafat , raja henry VIII digantikan oleh raja edward VI yang membatalkan kebolehan bunga uang. Hal ini tidak berlangsung lama . Ketika wafat , ia digntikan oleh Ratu elizabeth I yang kembali memperbolehkan praktik pembungaan uang.
Ketika mulai bangkit dari keterbelakangan dan mengalami renaissance bangsa eropa melakukan penjelajaha da penjajahan keseluruh pejuru dunia , sehingga aktivitas perekonomian dunia didominasi oleh bangsa-bangsa eropa. Pada saat yang sama , peradaban muslim mengalami kemerosotan dan negara-negara muslim satu per satu jatuh kedalam cengkeraman penjajahan bangsa-bangsa eropa. Akibatnya, institusi perekonomian umat islam runtuh dan digantikan oleh institusi ekonomi bangsa eropa .
Keadaan ini berlangsung terus sampai zaman modern kini. Oleh karena itu , institusi perbankan yang ada sekarang di mayoritas negara-negara muslim merupakan warisan dari bangsa eropa yang notabene berbasis bunga.

4.      Perbankan Syariah Modern
Oleh karena bunga uang secara fiqih dikategorikan sebagai riba yang berarti haram di sejumlah negara islam dab berpenduduk mayoritas muslim dimulai timbul usaha-usaha setelah bangsa-bangsa muslim memperoleh kemerdekaannya dari para penjajah bangs eropa. Usaha modern pertama untuk mendirikan bank tanpa bunga pertama kali dilakukan di malaysia pada pertengahan tahun 1940 an , tetapi usaha ini tidak sukses. Eksperimen lain dilakukan di pakistan pada akhir tahun 1950 an dimana satu lembaga perkerditan tanpa bunga didirikan dipedesaan negara itu.
Namun demikian , eksperimen pendirian bank syariah yang paling suskes dan inovatif di masa modern dilakukan di mesir pada tahun 1963 dengan berdirinya Mit Ghamr local Saving Bank. Bank ini mendapat sambutan cukup hangat dimesir , terutama dikalangan petani. Namun sayang , karena terjadi kekacauan politik dimesir , mit ghmr mulai mengalami kemunduran sehingga opersional nya diambil alih oleh National Bank of Egypt dan bank sentral mesir pada tahun 1967. Pengambilan alih ini menyebabkan prisip nir;bunga pada Mit ghamr mulai ditinggalkan sehingga bank ini dapat kembali beroperasi berdasarkan bunga.
Kesuksesan mit ghamr ini memberikan inspirasi bagi umat muslim diseluruh dunia , sehingga timbullah kesadaran bahwa prisip-prinsip islam ternayata masih dapat di aplikasikan dalam bisnis modern. Ketika OKI akhirnya terbentuk , serangkaian konferensi internasional mulai dilangsungkan , dimana salah satu agenda ekonominya adalah pendiri bank islam. Akhirnya terbentuklah IDB pada bulan oktober 1975 yang beranggotakan 22 negara islam pendiri. Bank ini menyediakan bantuan finansial untuk pembangunan negara-negara anggotanya , membantu mereka untuk mendirikan bank islam dinegara nya masing-masing. Kini ,bank yang berpusat di jeddah-arab saudi itu telah memiliki lebih dari 43 negara anggota.
Pada perkembangan selanjutnya di era 1970 an usaha-usahautuk mendirikan bank islam mulai menyebar kebanyak negara. Beberapa negara seperti pakistan , iran dan saudan , bahkam mengubah seluruh sistem keuangan di negara itu menjadi sistem nir-bunga sehigga semua lembaga keuangan di negara tersebut beroperasi tenpa menggunakan bunga.
Kini perbankan syariah telah mengalami perkembangan yang cukup pesat dan menyebar ke banyak negara , bahkan ke negara-negara barat. The Islamic Bank International of Denmark tercatat sebagai bank syariah pertama yang beroperasi di Eropa, yakni pada tahun 1983 di Denmark. Kini, bank-bank besar dari negara-negara barat, seperti Citibank, ANZ bank, Chase Manhattan Bank dan  Jardine Fleming telah pula membuka Islamic window agar dapar memberikan jasa-jasa perbankan yang sesuai dengan syariat Islam.
Profesi Jihbiz, yaitu seorang individu melakukan ketiga fungsi perbankan. Lalu kegiatan tersebut diadopsi oleh masyarakat Eropa abad pertangahan, dan pengelolaannya dilakukan oleh institusi, tetapi kegiatannya mulai dilakukan dengan basis bunga. Oleh karena itu kemunduran peradaban umat Muslim serta penjajahan bangsa-bangsa barat terhadap negara-negara Muslim, evolusi praktik perbankan yang sesuai syariah sempat terhenti beberapa abad. Baru pada abad ke-20, ketika bangsa muslim mulai merdeka, terbentuklah bank, syariah modern di sejumlah negara dan insya Allah akan terus mengalami perkembangan.
5.      Perkembangan Bank Syariah Di Indonesia
Di Indonesia, bank syariah yang pertama didirikan pada tahun 1992 adalah Bank Muamalah Indonesia (BMI). Walaupun perkembangannya agak terlambat bila dibandingkan negara-negara muslim lainnya, perbankan syariah di Indonesia akan terus berkembangan. Bila pada periode tahun 1992-1998 hanya ada satu unit bank syariah, maka pada tahun 2005, jumlah bank syariah di Indonesia telah bertambah menjadi 20 unit, yaitu 3 bank umum syarah dan 17 unit usaha syariah. Sementara itu, jumlah bank perkreditan rakyat syariah (BPRS) hingga akhir tahun 2004 bertambah menjadi 88 buah.
Berdasarkan data Bank Indonesia, prospek perbankan syariah pada tahun 2005 diperkirakan cukup baik. Industri perbankan syariah diprediksi masih akan berkembang dengan tingkat pertumbuhan yang cukup tinggi. Jika pada posisi november 2004, volume usaha perbankan syariah telah mencapai 14,0 triliun rupiah, dengan tingkat pertumbuhan yang tinggi pada tahun 2004 sebesar 88.6%, volume usaha perbankan syariah di akhir tahun 2005 diperkirakan mencapai sekitar 24 triliun rupiah. Dengan volume tersebut, diperkirakan insudtri perbankan syariah akan mencapai pangsa sebesar 1,8% dari industri perbankan nasional dibandingkan sebesar 1,1% pada akhir 2004. Pertumbuhan volume usaha perbankan syariah tersebut ditopang oleh rencana pembukaan unit usaha syariah yang baru dan pembukaan jaringan kantor yang lebih luas. Dana pihak ketiga (DPK) diperkirakan akan mencapai jumlah sekitar 20 triliun rupiah dengan jumlah pembiayaan sekitar 21 triliun rupiah di akhir tahun 2005.
Sementara itu, riset yang dilakukan oleh Karim Business Consulting pada tahu2005 menunjukan bahwa total aset bank syariah di Indonesia diperkirakan akan lebih besar dari pada apa yang di proyeksikan oleh Bank Indonesia. Dengan menggunakan KARIM Growth Model, total aset bank syariah di Indonesia di Proyeksikan akan mencapai antara 1,92% sampai 2,31% dari Industri perbakan nasional. Model ini dikembangkan dengan pendekatan rational ex-pectation atau dengan memanfaatkan all relevant information avaibel dan  mensimulasikan proyeksi pertumbuhan aset masing-masing BUS/UUS (organik) dan proyeksi BUS/UUS baru (non-organik) yang kemudian dilahirkan agregasi pertumbuhan.
Perkembangan syariah tentunya juga harus didukung oleh sumber daya insani yang memadai, baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya. Namun, realitas yang ada menunjukan bahwa masih banyak sumber daya insani yang selama ini terlibat di institusi syariah tidak memiliki pengalaman akademis maupun praktis dalam Islamic banking. Tentunya kondisi ini cukup signifikan memengruhi produktivitas dan profesionalisme perbankan syariah itu sendiri. Inilah yang memang harus mendapatkan perhatian dari kita semua, yakni mencetak sumber daya insani yang mampu mengamalkan ekonomi syariah di semua lini karena sistem yang baik tidak mungkin dapar berjalan bila tidak didukung oleh sumber daya insani yang baik pula.

B.     Proses Pembelajaran
            Dalam kehidupan yang kita jalani, kita pasti pernah mengalami sebuah kegiatan yang kita sebut dengan belajar. Ya belajar merupakan sebuah kegiatan penting yang dilakukan oleh seorang individu untuk dapat mengenali dan mengetahui lebih lanjut tentang sebuah hal yang berguna bagi hidup dan kehidupannya. Membicarakan tentang belajar maka hal ini dilakukan oleh setiap orang mulai dari mereka masih kecil hingga meninggal dunia. Mengapa? ini karena kegiatan belajar tersebut merupakan sebuah kebutuhan yang dimiliki oleh setiap orang agar dapat beradaptasi dengan baik pada lingkungan yang terus mengalami perkembangan dan perubahan seperti pada era modern yang dinamis saat ini. Jadi proses pembelajaran adalah suatu tahap dari yang tidak tau menjadi tau atau menjadi lebih tau banyak hal dengan tujuan lebih baik dari sebelumnya.

C.    Hubungan Sejarah Perbankan Syariah dalam Proses Pembelajaran
Perlu diketahui bahwa dasar pemikiran terbentuknya Bank Syariah bersumber dari adanya larangan riba di dalam Alquran dan Al-Hadis sebagai berikut:
1.      Dasar Al-Quran
Orang-orang yang memakan riba itu tidak akan berdiri melainkan sebagaimana berdirinya orang yang dirasuk setan dengan terhuyung-huyung karena sentuhannya. Yang demikian itu karena mereka mengatakan: "Perdagangan itu sama saja dengan riba". Padahal Allah telah menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba. Oleh karena itu, barangsiapa telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya lalu ia berhenti (dari memakan riba), maka baginyalah apa yang telah lalu dan mengulangi lagi (memakan riba) maka itu ahli neraka mereka akan kekal di dalamnya.(QS Al-Baqarah: 275).
Dan (karena) mereka memakan riba, padahal telah dilarang dan (karena) mereka memakan harta manusia dengan (cara) yang tidak betul; dan kami telah sediakan bagi orang-orang kafir dari antara mereka itu siksaan yang pedih. (QS Al-Nina’: 161).

2.      Dasar Al-Hadis
Dari Abu Sa'd r.a., diceritakan: Pada suatu ketika, Bilal datang kepada Rasulullah Saw. membawa kurma barni. Lalu Rasulullah Saw. bertanya kepadanya, "Kurma dari mana ini?" Jawab Bilal, "Kurma kita rendah mutunya karena itu kutukar dua gantang dengan satu gantang kurma ini untuk pangan Nabi Saw". Maka bersabda Rasulullah SAW. "Inilah yang disebut riba. Jangan sekali-kali engkau lakukan lagi. Apabila engkau ingin membeli kurma (yang bagus), jual lebih dahulu kurmanya (yang kurang bagus) itu, kemudian dengan uang penjualan itu beli kurma yang lebih bagus." (HR. Muslim).
Dari Abu Said Al-Khudri r.a., katanya Rasullullah Saw., bersabda: "Tidak boleh jual beli emas dengan emas, dan perak dengan perak kecuali sama berat."(HR. Muslim).
Selain mendasarkan pada ketentuan Al Qur’an dan Al Hadis berdirinya bank islam juga didasari oleh praktek-praktek system bunga dan akibatnya. System bunga yang dimaksud adalah tambahan pembayaran atas uang pokok pinjaman. Di dalam kenyataannya, penerapan sistem bunga membawa akibat-akibat negarif sebagai berikut:
1. Masyarakat sebagai nasabah menghadapi suatu ketidak pastian, bahwa hasil perusahaandari kredit yang diambilnya tidak dapat diramalkan secara pasti, sementara itu ia tetap   wajib membayar presentase pengambilan sejumlaah uang yang tetap berada dalam jumlah pokok pinjaman. Penerapan system bunga mengakibatkan eksploitasi pemerasan oleh orang kaya terhadap orang miskin.
2. Sistem yang ada sekarang memiliki kecenderungan konsentrasi kekuatan ekonomi di tangan kelompok elit, para banker dan pemilik modal. Alokasi kekayaan yang tidak seimbang ini bisa menimbulkan kecemburuan social yang pada akhirnya dikhawatirkan akan mengakibatkan konflik –konflik antar kelas sosial yang akan mengganggu stabilitas nasiona maupun perdamaian internasional.
3.  Sistem perbankan yang menerapkan sistem bunga menimbulkan laju inflasi semakin tinggi, karena ada kecenderungan bank-bank untuk memberikan kredit secara berlebih-lebihan. Penyebabnya adalah cara penciptaan uang baru tersebut dalam suatu sistem berdasarkan bunga tergantung pada operasi-operasi peminjaman bank-bank komersial.
Sistem perbankan yang menerapkan bunga sekarang dirasakan kurang berhasil dalam membantu memerangi kemiskinan dan meratakan pendapatan ditingkat internasional maupun ditingkat nasional.
Di dalam era pembangunan ekonomi setiap Negara dewasa ini peranan lembaga perbankan sangat besar dan menentukan. Dengan beroperasinya bank yang berdasarkan prinsip syariat islam diharapkan mempunyai pengaruh yang besar terhadap terwujudnya suatu sistem ekonomi islam yang menjadi keinginan bagi setiap Negara islam atau Negara yang mayoritas penduduknya beragama islam. Dalam hubungan inilah terbentuknya organisasi lembaga perbankan yang berdasarkan prinsip-prinsip islam merupakan modal bagi pertumbuhan system ekonomi menuju kearah sistem ekonomi islam.
Dalam hal ini, bisa kita simpulkan bahwa hubungan antara sejarah perbankan syariah dengan proses pembelajaran adalah kaidah-kaidah yang sudah ada pada sejak zaman Rasulullah Saw dalam hal perekonomian menjadi acuan atau pembelajaran untuk membangun perbankan syariah yang lebih baik pada masa sekarang dan ke depannya lagi.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Setelah kita menelusuri secara singkat sejartah praktik perbankan syariah yang dilakukan oleh umat muslim, maka kita dapat mengambil kesimpulan bahwa meskipun kosa kata fiqih islam tidak mengenal kata “Bank”, tetapi sesungguhnya bukti-bukti sejarah menyatakan bahwa fungsi-fungsi perbankan modern telah di praktikkan oleh umat muslim, bahkan sejak zaman Nabi Muhammad Saw. Praktik praktik fungsi perbankan ini tentunya berkembang secara berangsur-angsur dan mengalami kemajuan dan kemunduran di masa-masa tertentu, seiring dengan naik-turunnya peradaban umat muslim. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa konsep bank bukanlah suatu konsep yang asing bagi umat muslim, sehingga proses ijtihad untuk merumuskan konsep bank modern yang sesuai dengan syariah tidak perlu dimulai dari nol. Jadi, upaya ijtihad yang dilakukan insya Allah akan menjadi mudah.
Adapun pengertian dari proses pembelajaran adalah suatu tahap dari yang tidak tau menjadi tau yang bertujuan untuk bisa lebih baik kedepannya.
Adapun hubungan antara sejarah perbankan syariah dengan proses pembelajaran adalah kaidah-kaidah yang sudah ada pada sejak zaman Rasulullah Saw dalam hal perekonomian menjadi acuan atau pembelajaran untuk membangun perbankan syariah yang lebih baik pada masa sekarang dan ke depannya lagi.





DAFTAR PUSTAKA

Karim, Adiwarman. 2004. Bank Islam. Jakarta: PT Raja Grasindo.
[ 11 Maret 2016]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar