SEJARAH PERBANKAN SYARIAH DALAM PROSES PEMBELAJARAAN
Mata kuliah :
Sejarah Perbankan Syariah
Dosen pengampu : 1. Dr. Bustami
2. Ain Rahmi, S.E.I
Disusun
oleh
Kelompok 1
Kelas
2A
1.
Agustiana (11523210)
2.
Andika
Agust D.M (11523189)
3.
Anggy
Septya (11523014)
FAKULTAS
SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
PONTIANAK
TAHUN
AKADEMIK
2015/2016
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikumwr.wb.
Alhamdulillah puji dan syukur
kehadirat Allah SWT atas berkat dan rahmat-Nya, makalah ini bias hadir di
hadapan anda.
Tak lupa pula, atas
kerjasama dan rekan-rekan akhirnya makalah ini bias diselesaikan. Untuk itu,
ucapan terimakasih yang sebanyak-banyaknya kami haturkan kepada dosen pengampu
mata kuliah Sejarah Perbankan Syariah yang telah memberikan kesempatan dan
kepercayaan kepada kami untuk membahas materi tentang Sejarah Perbankan Syariah
dalam Proses Pembelajaran. Semoga apa yang kami sajikan dalam makalah ini,bisa
bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya.
Selain itu, kami juga
menyadari bahwa makalah ini masih terdapat banyak kekurangan atau kesalahan
yang harus diperbaiki. Untuk itu, saran dan kritik yang membangun sangat kami
harapkan guna perbaikan makalah ini untuk kedepannya. Akhir kata kami
mengucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikumwr.wb.
Pontianak, Maret 2016
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Islam
dalah suatu pandangan/cara hidup yang mengatur semua sisi kehidupan manusia, maka
tidak ada satu pun aspek kehidupan manusia yang terlepas dari ajaran Islam,
termasuk aspek ekonomi. Lalu bagaimanakah dengan perbankan? Apakah Islam juga
mengatur tentang lembaga keuangan ini? Bukankah di zaman Rasulullah Saw dulu
belum ada bank?
Dalam hal
ini, perlu diketahui bahwa memang pada zaman Rasulullah Saw tidak ada institusi
bank, tetapi ajaran Islam sudah memberikan prinsip-prinsip dan filosofi dasar
yang harus dijadikan pedoman dalam aktivitas perdagangan dan perekonomian
seperti yang dikatakan oleh Ardiwaman Karim (2004: 17). Dengan demikian, hal
tersebut dapat dijadikan pembelajaran dalam mengatur perekonomian masa kini
yang sesuai dengan syariat Islam. Untuk itu, sangat penting bagi kita
mengetahui tentang sejarah perbankan syariah yang pada kenyataannya praktik
dalam dunia perbankan sudah dilakukan pada zaman Rasulullah Saw.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana sejarah perbankan syariah?
2. Apa yang dimaksud dengan proses
pembelajaran?
3. Bagaimana hubungan sejarah perbankan
syariah dalam proses pembelajaran?
C.
Tujuan
1. Untuk mengetahui tentang sejarah
perbankan syariah
2. Untuk mengetahui tentang pengertian
dari proses pembelajaran
3. Untuk mengetahui tentang hubungan
sejarah perbankan syariah dalam proses pembelajaran
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Perbankan Syariah
1.
Praktik
Perbankan di Zaman Rasulullah SAW dan Sahabat
Di
dalam sejarah perekonomian kaum muslimin, pembiayaan yang dilakukan melalui
akad yang sesuai syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat Islam sejak
zaman Rasulullah Saw. Praktik-praktik seperti menerima titipan harta, meminjam
uang untuk keperluan konsumsi dan keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman
uang, telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulullah. Dengan demikian,
fungsi-fungsi utama perbankan modern yaitu menerima deposit, menyalurkan dana
dan melakukan transfer dana telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
kehidupan umat islam bahkan sejak zaman Rasulullah seperti yang dikatakan oleh
Adiwarman Karim (2004: 18).
Rasulullah
yang dikenal dengan julukan al-Amin, dipercaya olah masyarakat Makkah menerima
simpanan harta, sehingga pad asaat terakhir sebelumrasul hijrah ke Madinah,
beliau meminta Sayidina Ali r.a. untuk mengembalikan semua titipan itu kepada
yang memilikinya. Dalam konsep ini, yang dititipi tidak dapat memanfaatkan
harta titipan tersebut.
Seorang
sahbat Rasulullah, Zubair bin al Awwam, memilih tidak menerima titipan harta.
Beliau lebih suka menerimanya dalam bentuk pinjaman. Tindakan yang dilakukan
Zubair ini memiliki implikasi yang berbeda: pertama, dengan mengambil uang itu
sebagai pinjaman, beliau mempunyai hak untuk memanfaatkannya; kedua, karena
bentuknya pinjaman, ia berkewajiban mengembalikannya utuh.
Sahabat
lain, Ibnu Abbas tercatat melakukan pengiriman uang ke Kufah. Juga tercatat
Abdullah bin Zubair di Makkah juga melakukan pengiriman uang kepada adiknya
Misab bin Zubair yang tinggal di Irak.
Penggunaan
cek juga telah dikenal luas sejalan dengan meningkatnya perdagangan antara
negeri Syam dengan Yaman, yang palig tidak berlangsung dua kali setahun. Bahkan
di zaman Umar bin Khattab r.a., beliau menggunakan cek untuk membayar tunjangan
kepad mereka yang berhak.
Di
samping itu, pemberian modal untuk modal kerja berbasis bagi hasil, seperti mudharabah, musyarakah, muzara’ah, musaqah,
telah dikenal sejak awal di antara kaum Mujahirin dan kaum Anshar.
Jelaslah
bahwa ada individu-individu yang telah melaksanakan fungsi perbankan di zaman
Rasulullahh Saw, meskipun individu tersebut tidak menggunakan seluruh fungsi
perbankan. Ada sahabat yang melaksanakan fungsi menerima titipan harta, ada
sahabat yang melakukan fungsi pengiriman uang, dan ada pula yang memberikan
modal kerja.
2.
Praktik
Perbankan di Zaman Bani Umayyah dan Ban Abbasiah
Menurut
Adiwarman Karim (2004: 20) di zaman Bani Abbasiyah, ketiga fungsi perbankan
dilakukan oleh satu individu, berbeda dengan di zaman Rasulullah fungsi-fungsi
tersebut dilakukan oleh perorangan dan biasanya satu orang hanya melakukan satu
fungsi saja. Perbankan mulai berkembang pesat ketika banyak beredar jenis mata
uang pada zaman itu sehingga perlu keahlian khusus untuk membedakan antara satu
mata uang dengan mata uang lainnya.
Peranan
bankir pada zaman Abbasiyah mulai populer pada pemerintahan Muqtadir (908-932).
Kemajuan praktik perbankan pada zaman itu ditandai dengan beredarnya saq (cek) dengan luas sebagai media
pembayaran. Bahkan, peranan bankir telah meliputi tiga aspek, yakni emerima
deposit, menyalurkannya, dan mentransfer uang. Dalam sejarah perbankan Islam
adalah Syaf Al-Dawlah Al-Hamdani yang tercata sebagai orang pertama yang
menerbitkan cek untuk keperluan kliring antara Baghdad (Irak) dan Aleppo (
Spanyol sekarang).
3.
Praktik
Perbankan di Eropa
Dalam perkembangan berikutnya, kegiatan yang
dilakukan oleh perorangan (jihbiz) kemudian
dilakukan oleh institusi yang saat ini dikenal sebagai bank. Ketika bangsa
Eropa mulai menjalanka praktik perbankan, persoalan mulai timbul karena
transaksi yang dilakukan menggunakan instrumen bangsa yang dalam pandangan
fiqih adalah riba, oleh karenanya haram. Transaksi berbasis bunga ini semakin
merebak ketika Raja Henry VIII pada tahun 1545 membolehkan bunga (interest) meskipun tetap mengharapkan
riba ( usury) dengan syarat bunga nya tidak boleh berlipat ganda. Setelah wafat
, raja henry VIII digantikan oleh raja edward VI yang membatalkan kebolehan
bunga uang. Hal ini tidak berlangsung lama . Ketika wafat , ia digntikan oleh
Ratu elizabeth I yang kembali memperbolehkan praktik pembungaan uang.
Ketika mulai bangkit dari keterbelakangan dan mengalami
renaissance bangsa eropa melakukan penjelajaha da penjajahan keseluruh pejuru
dunia , sehingga aktivitas perekonomian dunia didominasi oleh bangsa-bangsa
eropa. Pada saat yang sama , peradaban muslim mengalami kemerosotan dan
negara-negara muslim satu per satu jatuh kedalam cengkeraman penjajahan
bangsa-bangsa eropa. Akibatnya, institusi perekonomian umat islam runtuh dan
digantikan oleh institusi ekonomi bangsa eropa .
Keadaan ini berlangsung terus sampai zaman modern
kini. Oleh karena itu , institusi perbankan yang ada sekarang di mayoritas
negara-negara muslim merupakan warisan dari bangsa eropa yang notabene berbasis
bunga.
4.
Perbankan
Syariah Modern
Oleh karena bunga uang secara fiqih dikategorikan
sebagai riba yang berarti haram di sejumlah negara islam dab berpenduduk
mayoritas muslim dimulai timbul usaha-usaha setelah bangsa-bangsa muslim
memperoleh kemerdekaannya dari para penjajah bangs eropa. Usaha modern pertama
untuk mendirikan bank tanpa bunga pertama kali dilakukan di malaysia pada
pertengahan tahun 1940 an , tetapi usaha ini tidak sukses. Eksperimen lain
dilakukan di pakistan pada akhir tahun 1950 an dimana satu lembaga perkerditan
tanpa bunga didirikan dipedesaan negara itu.
Namun demikian , eksperimen pendirian bank syariah
yang paling suskes dan inovatif di masa modern dilakukan di mesir pada tahun
1963 dengan berdirinya Mit Ghamr local Saving Bank. Bank ini mendapat sambutan
cukup hangat dimesir , terutama dikalangan petani. Namun sayang , karena
terjadi kekacauan politik dimesir , mit ghmr mulai mengalami kemunduran
sehingga opersional nya diambil alih oleh National Bank of Egypt dan bank
sentral mesir pada tahun 1967. Pengambilan alih ini menyebabkan prisip
nir;bunga pada Mit ghamr mulai ditinggalkan sehingga bank ini dapat kembali beroperasi
berdasarkan bunga.
Kesuksesan mit ghamr ini memberikan inspirasi bagi
umat muslim diseluruh dunia , sehingga timbullah kesadaran bahwa prisip-prinsip
islam ternayata masih dapat di aplikasikan dalam bisnis modern. Ketika OKI
akhirnya terbentuk , serangkaian konferensi internasional mulai dilangsungkan ,
dimana salah satu agenda ekonominya adalah pendiri bank islam. Akhirnya
terbentuklah IDB pada bulan oktober 1975 yang beranggotakan 22 negara islam
pendiri. Bank ini menyediakan bantuan finansial untuk pembangunan negara-negara
anggotanya , membantu mereka untuk mendirikan bank islam dinegara nya
masing-masing. Kini ,bank yang berpusat di jeddah-arab saudi itu telah memiliki
lebih dari 43 negara anggota.
Pada perkembangan selanjutnya di era 1970 an usaha-usahautuk
mendirikan bank islam mulai menyebar kebanyak negara. Beberapa negara seperti
pakistan , iran dan saudan , bahkam mengubah seluruh sistem keuangan di negara
itu menjadi sistem nir-bunga sehigga semua lembaga keuangan di negara tersebut
beroperasi tenpa menggunakan bunga.
Kini perbankan syariah telah mengalami perkembangan
yang cukup pesat dan menyebar ke banyak negara , bahkan ke negara-negara barat.
The Islamic Bank International of Denmark
tercatat sebagai bank syariah pertama yang beroperasi di Eropa, yakni pada
tahun 1983 di Denmark. Kini, bank-bank besar dari negara-negara barat, seperti Citibank, ANZ bank, Chase Manhattan Bank dan
Jardine Fleming telah pula membuka Islamic window agar dapar memberikan
jasa-jasa perbankan yang sesuai dengan syariat Islam.
Profesi
Jihbiz, yaitu seorang individu
melakukan ketiga fungsi perbankan. Lalu kegiatan tersebut diadopsi oleh
masyarakat Eropa abad pertangahan, dan pengelolaannya dilakukan oleh institusi,
tetapi kegiatannya mulai dilakukan dengan basis bunga. Oleh karena itu
kemunduran peradaban umat Muslim serta penjajahan bangsa-bangsa barat terhadap
negara-negara Muslim, evolusi praktik perbankan yang sesuai syariah sempat
terhenti beberapa abad. Baru pada abad ke-20, ketika bangsa muslim mulai merdeka,
terbentuklah bank, syariah modern di sejumlah negara dan insya Allah akan terus mengalami perkembangan.
5.
Perkembangan
Bank Syariah Di Indonesia
Di Indonesia, bank syariah yang pertama didirikan
pada tahun 1992 adalah Bank Muamalah Indonesia (BMI). Walaupun perkembangannya
agak terlambat bila dibandingkan negara-negara muslim lainnya, perbankan
syariah di Indonesia akan terus berkembangan. Bila pada periode tahun 1992-1998
hanya ada satu unit bank syariah, maka pada tahun 2005, jumlah bank syariah di
Indonesia telah bertambah menjadi 20 unit, yaitu 3 bank umum syarah dan 17 unit
usaha syariah. Sementara itu, jumlah bank perkreditan rakyat syariah (BPRS)
hingga akhir tahun 2004 bertambah menjadi 88 buah.
Berdasarkan data Bank Indonesia, prospek perbankan
syariah pada tahun 2005 diperkirakan cukup baik. Industri perbankan syariah
diprediksi masih akan berkembang dengan tingkat pertumbuhan yang cukup tinggi.
Jika pada posisi november 2004, volume usaha perbankan syariah telah mencapai
14,0 triliun rupiah, dengan tingkat pertumbuhan yang tinggi pada tahun 2004
sebesar 88.6%, volume usaha perbankan syariah di akhir tahun 2005 diperkirakan
mencapai sekitar 24 triliun rupiah. Dengan volume tersebut, diperkirakan
insudtri perbankan syariah akan mencapai pangsa sebesar 1,8% dari industri
perbankan nasional dibandingkan sebesar 1,1% pada akhir 2004. Pertumbuhan
volume usaha perbankan syariah tersebut ditopang oleh rencana pembukaan unit
usaha syariah yang baru dan pembukaan jaringan kantor yang lebih luas. Dana
pihak ketiga (DPK) diperkirakan akan mencapai jumlah sekitar 20 triliun rupiah
dengan jumlah pembiayaan sekitar 21 triliun rupiah di akhir tahun 2005.
Sementara itu, riset yang dilakukan oleh Karim
Business Consulting pada tahu2005 menunjukan bahwa total aset bank syariah di
Indonesia diperkirakan akan lebih besar dari pada apa yang di proyeksikan oleh
Bank Indonesia. Dengan menggunakan KARIM
Growth Model, total aset bank syariah di Indonesia di Proyeksikan akan
mencapai antara 1,92% sampai 2,31% dari Industri perbakan nasional. Model ini
dikembangkan dengan pendekatan rational
ex-pectation atau dengan memanfaatkan all
relevant information avaibel dan
mensimulasikan proyeksi pertumbuhan aset masing-masing BUS/UUS (organik)
dan proyeksi BUS/UUS baru (non-organik) yang kemudian dilahirkan agregasi
pertumbuhan.
Perkembangan
syariah tentunya juga harus didukung oleh sumber daya insani yang memadai, baik
dari segi kualitas maupun kuantitasnya. Namun, realitas yang ada menunjukan
bahwa masih banyak sumber daya insani yang selama ini terlibat di institusi
syariah tidak memiliki pengalaman akademis maupun praktis dalam Islamic banking. Tentunya kondisi ini
cukup signifikan memengruhi produktivitas dan profesionalisme perbankan syariah
itu sendiri. Inilah yang memang harus mendapatkan perhatian dari kita semua,
yakni mencetak sumber daya insani yang mampu mengamalkan ekonomi syariah di
semua lini karena sistem yang baik tidak mungkin dapar berjalan bila tidak
didukung oleh sumber daya insani yang baik pula.
B. Proses Pembelajaran
Dalam
kehidupan yang kita jalani, kita pasti pernah mengalami sebuah kegiatan yang
kita sebut dengan belajar. Ya belajar merupakan sebuah kegiatan penting yang
dilakukan oleh seorang individu untuk dapat mengenali dan mengetahui lebih
lanjut tentang sebuah hal yang berguna bagi hidup dan kehidupannya.
Membicarakan tentang belajar maka hal ini dilakukan oleh setiap orang mulai
dari mereka masih kecil hingga meninggal dunia. Mengapa? ini karena kegiatan
belajar tersebut merupakan sebuah kebutuhan yang dimiliki oleh setiap orang
agar dapat beradaptasi dengan baik pada lingkungan yang terus mengalami
perkembangan dan perubahan seperti pada era modern yang dinamis saat ini. Jadi
proses pembelajaran adalah suatu tahap dari yang tidak tau menjadi tau atau menjadi
lebih tau banyak hal dengan tujuan lebih baik dari sebelumnya.
C.
Hubungan
Sejarah Perbankan Syariah dalam Proses Pembelajaran
Perlu
diketahui bahwa dasar pemikiran terbentuknya Bank Syariah bersumber dari adanya
larangan riba di dalam Alquran dan Al-Hadis sebagai berikut:
1. Dasar
Al-Quran
Orang-orang
yang memakan riba itu tidak akan berdiri melainkan sebagaimana berdirinya orang
yang dirasuk setan dengan terhuyung-huyung karena sentuhannya. Yang demikian
itu karena mereka mengatakan: "Perdagangan itu sama saja dengan
riba". Padahal Allah telah menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba.
Oleh karena itu, barangsiapa telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya
lalu ia berhenti (dari memakan riba), maka baginyalah apa yang telah lalu dan
mengulangi lagi (memakan riba) maka itu ahli neraka mereka akan kekal di
dalamnya.(QS Al-Baqarah: 275).
Dan
(karena) mereka memakan riba, padahal telah dilarang dan (karena) mereka
memakan harta manusia dengan (cara) yang tidak betul; dan kami telah sediakan
bagi orang-orang kafir dari antara mereka itu siksaan yang pedih. (QS Al-Nina’:
161).
2. Dasar
Al-Hadis
Dari Abu Sa'd r.a., diceritakan: Pada suatu ketika,
Bilal datang kepada Rasulullah Saw. membawa kurma barni. Lalu Rasulullah Saw.
bertanya kepadanya, "Kurma dari mana ini?" Jawab Bilal, "Kurma
kita rendah mutunya karena itu kutukar dua gantang dengan satu gantang kurma
ini untuk pangan Nabi Saw". Maka bersabda Rasulullah SAW. "Inilah
yang disebut riba. Jangan sekali-kali engkau lakukan lagi. Apabila engkau ingin
membeli kurma (yang bagus), jual lebih dahulu kurmanya (yang kurang bagus) itu,
kemudian dengan uang penjualan itu beli kurma yang lebih bagus." (HR.
Muslim).
Dari
Abu Said Al-Khudri r.a., katanya Rasullullah Saw., bersabda: "Tidak boleh
jual beli emas dengan emas, dan perak dengan perak kecuali sama
berat."(HR. Muslim).
Selain
mendasarkan pada ketentuan Al Qur’an dan Al Hadis berdirinya bank islam juga
didasari oleh praktek-praktek system bunga dan akibatnya. System bunga yang
dimaksud adalah tambahan pembayaran atas uang pokok pinjaman. Di dalam
kenyataannya, penerapan sistem bunga membawa akibat-akibat negarif sebagai
berikut:
1. Masyarakat
sebagai nasabah menghadapi suatu ketidak pastian, bahwa hasil perusahaandari
kredit yang diambilnya tidak dapat diramalkan secara pasti, sementara itu ia
tetap wajib membayar presentase pengambilan sejumlaah uang
yang tetap berada dalam jumlah pokok pinjaman. Penerapan system bunga
mengakibatkan eksploitasi pemerasan oleh orang kaya terhadap orang miskin.
2. Sistem
yang ada sekarang memiliki kecenderungan konsentrasi kekuatan ekonomi di tangan
kelompok elit, para banker dan pemilik modal. Alokasi kekayaan yang tidak
seimbang ini bisa menimbulkan kecemburuan social yang pada akhirnya dikhawatirkan
akan mengakibatkan konflik –konflik antar kelas sosial yang akan mengganggu
stabilitas nasiona maupun perdamaian internasional.
3.
Sistem perbankan yang menerapkan sistem bunga menimbulkan laju inflasi semakin
tinggi, karena ada kecenderungan bank-bank untuk memberikan kredit secara
berlebih-lebihan. Penyebabnya adalah cara penciptaan uang baru tersebut dalam
suatu sistem berdasarkan bunga tergantung pada operasi-operasi peminjaman
bank-bank komersial.
Sistem
perbankan yang menerapkan bunga sekarang dirasakan kurang berhasil dalam
membantu memerangi kemiskinan dan meratakan pendapatan ditingkat internasional
maupun ditingkat nasional.
Di
dalam era pembangunan ekonomi setiap Negara dewasa ini peranan lembaga
perbankan sangat besar dan menentukan. Dengan beroperasinya bank yang
berdasarkan prinsip syariat islam diharapkan mempunyai pengaruh yang besar
terhadap terwujudnya suatu sistem ekonomi islam yang menjadi keinginan bagi
setiap Negara islam atau Negara yang mayoritas penduduknya beragama islam.
Dalam hubungan inilah terbentuknya organisasi lembaga perbankan yang
berdasarkan prinsip-prinsip islam merupakan modal bagi pertumbuhan system
ekonomi menuju kearah sistem ekonomi islam.
Dalam
hal ini, bisa kita simpulkan bahwa hubungan antara sejarah perbankan syariah
dengan proses pembelajaran adalah kaidah-kaidah yang sudah ada pada sejak zaman
Rasulullah Saw dalam hal perekonomian menjadi acuan atau pembelajaran untuk
membangun perbankan syariah yang lebih baik pada masa sekarang dan ke depannya
lagi.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Setelah kita menelusuri secara singkat
sejartah praktik perbankan syariah yang dilakukan oleh umat muslim, maka kita
dapat mengambil kesimpulan bahwa meskipun kosa kata fiqih islam tidak mengenal kata
“Bank”, tetapi sesungguhnya bukti-bukti sejarah menyatakan bahwa fungsi-fungsi
perbankan modern telah di praktikkan oleh umat muslim, bahkan sejak zaman Nabi
Muhammad Saw. Praktik praktik fungsi perbankan ini tentunya berkembang secara
berangsur-angsur dan mengalami kemajuan dan kemunduran di masa-masa tertentu,
seiring dengan naik-turunnya peradaban umat muslim. Dengan demikian, dapat
dikatakan bahwa konsep bank bukanlah suatu konsep yang asing bagi umat muslim,
sehingga proses ijtihad untuk merumuskan konsep bank modern yang sesuai dengan
syariah tidak perlu dimulai dari nol. Jadi, upaya ijtihad yang dilakukan insya Allah akan menjadi mudah.
Adapun pengertian dari proses
pembelajaran adalah suatu tahap dari yang tidak tau menjadi tau yang bertujuan
untuk bisa lebih baik kedepannya.
Adapun hubungan antara sejarah perbankan
syariah dengan proses pembelajaran adalah kaidah-kaidah yang sudah ada pada
sejak zaman Rasulullah Saw dalam hal perekonomian menjadi acuan atau
pembelajaran untuk membangun perbankan syariah yang lebih baik pada masa
sekarang dan ke depannya lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Karim, Adiwarman. 2004. Bank Islam. Jakarta: PT Raja Grasindo.
[
11 Maret 2016]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar